Rabu, 12 Maret 2008

AD/ART IKA UM















ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(IKA UM)

MUKADIMAH

Universitas Negeri Malang sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi ikut bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam membentuk insan akademik yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
.
IKA UM yang meliputi lulusan/alumni Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG), FKIP Universitas Airlangga, IKIP Malang beserta cabang-cabangnya yang pernah ada dan Universitas Negeri Malang adalah pemikir dan pelaksana yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan almamaternya, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia.

IKA UM diharapkan berperan aktif dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dengan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk menghimpun alumni UM yang tersebar di seluruh Indonesia tersebut, perlu dibentuk wadah organisasi yang memungkinkan alumni UM dapat saling berkomunikasi, memelihara, dan mempererat hubungan antara alumni dengan alumni, dan antara alumni dengan almamaternya.

Berkat Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, didorong oleh keinginan luhur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, disertai rasa tanggung jawab dan penuh kesadaran atas peranan perguruan tinggi pada umumnya, maka secara resmi pada tanggal 22 Januari 1983 dibentuklah Ikatan Alumni IKIP MALANG sebagai wadah kerjasama, forum konsultasi, dan sarana komunikasi alumni IKIP MALANG. Dengan perubahan dari IKIP MALANG menjadi Universitas Negeri Malang (UM) disusunlah Anggaran Dasar IKA UM yang merupakan pedoman dasar bagi anggotanya sebagai berikut ini.

BAB I

Nama, Asas, dan Sifat
Pasal 1

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Universitas Negeri Malang yang merupakan perubahan dari IKA IKIP MALANG, selanjutnya disingkat IKA UM.


Pasal 2

IKA UM berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.


Pasal 3

IKA UM bersifat kekeluargaan, keilmuan, dan kemasyarakatan.

BAB II

Kedudukan, Bentuk, dan Waktu
Pasal 4

IKA UM berkedudukan di Malang.

Pasal 5

Organisasi ini merupakan wadah kerja sama alumni Universitas Negeri
Malang untuk memajukan dan mengembangkan ilmu dalam kerangka kepentingan alumni, almamater, pembangunan nasional, dan kemanusiaan.

Pasal 6

IKA UM didirikan di Malang pada hari Sabtu, tanggal 22 Januari 1983, untuk waktu yang tidak ditentukan.



BAB III

Tujuan dan Kegiatan
Pasal 7

IKA UM bertujuan sebagai berikut.
(1) Memelihara dan mempererat hubungan kekeluargaan antaranggota.
(2) Membantu berbagai kepentingan alumni sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
(3) Berpartisipasi dalam upaya pengembangan almamater.
(4) Menciptakan forum komunikasi dan sumbang saran berbagai masalah pendidikan khususnya dan pembangunan bangsa pada umumnya.
(5) Berpartisipasi secara nyata dalam upaya pengembangan pendidikan pada khususnya dan pembangunan bangsa pada umumnya.

Pasal 8

IKA UM menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut.
(1) Melaksanakan pengabdian dan pemberdayaan alumni serta pengembangan almamater.
(2) Meningkatkan kualitas dan mengembangkan ilmu pengetahuan di kalangan alumni dan masyarakat.
(3) Bekerja sama dengan semua pihak untuk mencapai tujuan organisasi.
(4) Memperkokoh hubungan kekeluargaan antaralumni dan alumni dengan almamater.
(5) Mengoptimalkan peran alumni dalam rangka pengembangan almamater.

BAB IV

Lambang
Pasal 9

Lambang IKA UM adalah Lambang Universitas Negeri Malang.






BAB V

Keanggotaan
Pasal 10

Anggota IKA UM terdiri dari sebagai berikut.
(1) Anggota Biasa
(2) Anggota Luar Biasa
(3) Anggota Kehormatan

Hak dan Kewajiban
Pasal 11

(1) Setiap anggota biasa mempunyai hak:
a. memilih dan dipilih sebagai pengurus;
b. mengikuti seluruh kegiatan organisasi; dan
c. menyatakan pendapat.
(2) Anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
(3) Setiap anggota mempunyai kewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik almamater dan organisasi.
(4) Setiap anggota wajib menjunjung tinggi asas dan tujuan serta mentaati segala ketentuan yang berlaku.

Pasal 12

Hak keanggotaan hilang disebabkan:
(1) meninggal dunia;
(2) atas permintaan sendiri; dan
(3) diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran terhadap AD dan ART organisasi.

BAB VI

Organisasi dan Pengurus
Pasal 13

Organisasi IKA UM terdiri dari:
(1) Organisasi Pusat
(2) Organisasi Wilayah
Pasal 14

Pengurus Pusat berkedudukan di Malang dan terdiri dari Pengurus Pusat Universitas, Pengurus Pusat Tingkat Fakultas/PPS, dan Pengurus Pusat Tingkat Jurusan.

Pasal 15

Pengurus Wilayah dapat berkedudukan di kota/kabupaten/lembaga dan dapat berbentuk Pengurus Wilayah Universitas, Fakultas/PPS, Jurusan/Prodi yang ketiganya tidak harus bersifat hirarkis.

BAB VII

Sumber Pendanaan
Pasal 16

Sumber pendanaan IKA UM diperoleh dari:
(1) Uang Keanggotaan;
(2) Sumbangan sah yang tidak mengikat; dan
(3) Usaha-usaha lain yang sah.

BAB VIII

Musyawarah Nasional
Pasal 17

(1) Kekuasaan tertinggi organisasi berada di Musyawarah Nasional.
(2) Musyawarah Nasional diadakan empat tahun sekali.
(3) Musyawarah Nasional diselenggarakan dan diatur dengan suatu Keputusan Pengurus Pusat dengan tidak menyimpang dari ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Pasal 18

Musyawarah Nasional Istimewa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah pengurus wilayah.



Pasal 19
Musyawarah Wilayah

Musyawarah Wilayah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun.

BAB IX

Pembubaran Organisasi
Pasal 20

(1) IKA UM hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu dan mendapat persetujuan dua pertiga dari peserta Munas.
(2) Jika IKA UM bubar, segala kekayaan menjadi milik Universitas Negeri Malang.


BAB X

Penutup
Pasal 21

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga IKA UM.


Ditetapkan di: Malang
Pada Tanggal: 16 Juni 2007




















ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(IKA UM)

BAB I

Keanggotaan
Pasal 1

(1) Anggota Biasa adalah seluruh lulusan Universitas Negeri Malang yang pernah memiliki nomor induk mahasiswa (NIM).
(2) Anggota Luar Biasa adalah alumni Perguruan Tinggi selain dari Universitas Negeri Malang yang mengabdikan diri di lingkungan Universitas Negeri Malang yang keanggotaannya disahkan oleh Pengurus Pusat.
(3) Anggota kehormatan adalah seseorang yang berjasa terhadap Universitas Negeri Malang yang keanggotaannya disahkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 2

Kartu Tanda Anggota (KTA) dapat diberikan kepada anggota yang memerlukan untuk kepentingan tertentu.

Pasal 3

(1) Keputusan pencabutan hak dan pemberhentiannya terhadap anggota yang bersangkutan, merupakan wewenang Pengurus Pusat.
(2) Bagi Anggota yang terkena pencabutan hak dan pemberhentian sebagaimana ayat 1 pasal ini, berhak mengajukan banding/pembelaan dalam Musyawah Nasional.

BAB II

Susunan Organisasi dan Pengurus
Pasal 4

Pengurus Pusat merupakan badan eksekutif tertinggi organisasi berkedudukan di Malang dan bertugas sebagai berikut.
(1) Memimpin jalannya organisasi.
(2) Mewujudkan tujuan dan usaha organisasi.
(3) Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(4) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Nasional IKA UM.
Pasal 5

(1) Susunan Pengurus Pusat terdiri dari:
a. Pengurus Pusat IKA Universitas, selanjutnya disebut Pengurus Pusat IKA UM.
b. Pengurus IKA Fakultas/PPS
c. Pengurus IKA Jurusan/Prodi
(2) Pengurus Pusat IKA UM terdiri dari:
- Penasihat: Rektor dan Pembantu Rektor III
- Ketua Umum
- Ketua I
- Ketua II
- Ketua III
- Sekretaris Jenderal
- Sekretaris I
- Sekretaris II (ex officio Kabag Kemahasiswaan)
- Bendahara I
- Bendahara II (ex officio Kabag Pendidikan dan Kerjasama)
- Kepala Bidang
§ Organisasi dan Keanggotaan
§ Usaha dan Dana
§ Pengembangan SDM
§ Kerjasama
(3) Pengurus IKA Fakultas terdiri dari:
- Penasihat: Dekan dan Pembantu Dekan III
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris (ex officio Kabag TU)
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Ketua Bidang:
§ Organisasi dan Keanggotaan
§ Usaha dan Dana
§ Pengembangan SDM
§ Kerjasama
(4) Pengurus IKA Program Pascasarjana terdiri dari:
- Penasihat: Direktur PPS
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris (ex officio Kasubag TU)
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Ketua Bidang:
§ Organisasi dan Keanggotaan
§ Usaha dan Dana
§ Pengembangan SDM
§ Kerjasama
(5) Pengurus IKA Jurusan/Prodi terdiri dari:
- Penasihat: Ketua Jurusan/Prodi
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Pembantu Umum
Selain mengkoordinasikan kegiatan IKA jurusan/prodi di wilayah, Pengurus IKA jurusan/prodi juga berkewajiban membina dosen/pegawai UM alumni jurusan terkait.
(6) Hubungan Pengurus Pusat IKA UM, Pengurus IKA Fakultas/PPS, dan Pengurus IKA Jurusan/Prodi bersifat hirarkis, sedangkan untuk hubungan dengan pengurus wilayah ketiganya merupakan satu kesatuan.

Pengurus Wilayah
Pasal 6

(1) Pengurus Wilayah merupakan badan eksekutif yang berkedudukan di Kota/Kabupaten/Lembaga.
(2) Susunan Pengurus Wilayah terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Ketua Bidang:
§ Organisasi dan Keanggotaan
§ Usaha dan Dana
§ Pengembangan SDM
§ Kerjasama
(3) Pengurus wilayah dapat berhubungan secara koordinatif dan konsultatif dengan Pengurus Pusat IKA UM/Pengurus IKA Fakultas/Jurusan/Prodi.

Tugas Pengurus Wilayah
Pasal 7

(1) Pengurus Wilayah mempunyai tugas melaksanakan program kerja IKA UM di wilayah.
(2) Segala aktivitas dan kebijakan pengurus di wilayah tidak boleh bertentangan dengan AD/ART IKA UM.
(3) Pengurus Wilayah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota di akhir masa kepengurusan.

Badan Penasihat
Pasal 8

(1) Badan Penasihat Pengurus IKA UM terdiri dari:
a. Rektor, Pembantu Rektor III, dan Tokoh Masyarakat untuk Pusat
b. Dekan dan Pembantu Dekan III untuk Fakultas
c. Direktur Pascasarjana untuk PPS
d. Ketua Jurusan untuk Jurusan/Prodi
(2) Badan Penasihat Pengurus IKA di tingkat wilayah terdiri dari:
a. Pejabat institusi setempat
b. Tokoh Masyarakat yang dipandang perlu oleh Pengurus Wilayah







BAB III

Pemilihan Pengurus Pusat dan Wilayah
Pasal 9

(1) Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat IKA UM dilakukan dalam Sidang Pleno Musyawarah Nasional untuk masa jabatan empat tahun.
(2) Tata cara pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat IKA UM dilakukan melalui formatur yang jumlah dan keanggotaannya diatur dalam peraturan tersendiri dan diputuskan dalam Sidang Pleno Musyawah Nasional IKA UM.
(3) Ketua Umum Pengurus Pusat IKA UM terpilih selanjutnya membentuk kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Pembentukan Pengurus IKA Fakultas/PPS dan Pengurus IKA Jurusan/Prodi ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.




Pasal 10

(1) Ketua Pengurus Wilayah dipilih anggota dalam Musyawarah Wilayah untuk masa jabatan empat tahun.
(2) Tata cara pemilihan Ketua dilakukan melalui formatur yang jumlah dan keanggotaannya diatur dalam peraturan tersendiri dan diputuskan dalam Sidang Pleno Musyawarah Wilayah.
(3) Ketua Pengurus Wilayah terpilih selanjutnya membentuk kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Pengurus wilayah disyahkan oleh Pengurus Pusat IKA UM.

BAB IV

Keuangan
Pasal 11

(1) Tiap anggota diwajibkan membayar uang keanggotaan sekali selama menjadi anggota.
(2) Jumlah besaran uang keanggotaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Penggunaan uang keanggotaan diatur berdasarkan keputusan Pengurus Pusat IKA UM.


Musyawarah
Pasal 12

(1) Musyawarah Nasional (Munas) IKA UM diatur sebagai berikut.
(a) Munas diselenggarakan tiap empat tahun sekali di tempat yang telah ditentukan oleh Munas sebelumnya.
(b) Munas diikuti Pengurus Pusat dan tiga orang perwakilan per Pengurus Wilayah.
(c) Penyelenggara Munas adalah Pengurus Pusat dengan membentuk panitia Munas.
(d) Susunan acara dan tata tertib Munas ditetapkan dalam Munas.
(e) Munas diikuti oleh peserta biasa dan peserta peninjau.
(f) Peserta biasa adalah peserta yang berasal dari Pengurus Pusat dan perwakilan Pengurus Wilayah.
(g) Peserta peninjau adalah peserta Munas yang diundang oleh Pengurus Pusat.
(h) Peserta biasa memiliki hak mengeluarkan pendapat, hak suara untuk dipilih dan memilih dalam proses pemilihan Pengurus Pusat.
(i) Peserta peninjau memiliki hak mengeluarkan pendapat tetapi tidak memiliki hak suara untuk dipilih dan memilih dalam proses pemilihan pengurus pusat.
(j) Keputusan Munas dinyatakan sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu dari seluruh peserta Munas.
(2) Musyawarah Wilayah (Muswil) diatur sebagai berikut.
(a) Muswil diselenggarakan tiap empat tahun sekali di tempat yang telah ditentukan.
(b) Muswil bertugas membahas dan mengevaluasi pertanggung-jawaban pengurus wilayah, menetapkan program kerja wilayah, dan memilih pengurus wilayah melalui formatur.
(c) Peserta Muswil adalah pengurus wilayah dan anggota.
(d) Susunan acara dan tata tertib Muswil ditetapkan dalam Muswil.

Rapat Kerja Nasional
Pasal 13

(1) Rapat Kerja Nasional (Rakernas) diselenggarakan dua tahun sekali setelah Munas.
(2) Rapat Kerja Nasional bertujuan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan mengadakan perbaikan dan penyempurnaan jika dipandang perlu.
(3) Rapat Kerja Nasional dapat pula mengambil keputusan-keputusan yang dipandang penting untuk kelancaran dan kepentingan organisasi.

BAB VI

Penutup
Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Pengurus Pusat dengan catatan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Ditetapkan di: Malang
Pada Tanggal: 16 Juni 2007


STRUKTUR ORGANISASI IKA UM

Keterangan:
1. Yang dimaksud dengan wilayah adalah Kabupaten/Kota/Lembaga gabungan beberapa kabupaten/kota.
2. Organisasi di tingkat wilayah bisa berlingkup universitas/fakultas/jurusan, sesuai dengan komposisi alumni yang ada.